MEDAN - Kabar tak sedap menimpa Polrestabes Medan. Pasalnya, warga yang hendak mencabut laporan pengaduan terkait penggelapan kendaraan bermotor diduga dipungut biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.
Posma (49), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, sebelumnya melaporkan kasus penggelapan kendaraan ke Polrestabes Medan.
Hal itu dijelaskan dalam STTLP bernomor B/2868/Vlll/YAN 2, 5/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 10:48 Wib.
Awalnya, Posma meminjamkan mobil kepada Ricky Hanafi, mobil itu rencananya digunakan oleh Ricky untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit di Padang, Sumatera Barat.
Mobil Toyota Agya warna silver metalik itu dipinjam Ricky pada tanggal 11 Juni 2023. Merasa mobil yang dipinjam Ricky tak kunjung dikembalikan, lantas Rosma membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Dalam proses penyelidikan, Personil Polrestabes Medan menemukan mobil yang dilaporkan Posma disekitar Jalan Masjid Taufik.
Herannya, dalam menemukan mobil tersebut, pihak Polrestabes Medan tidak berhasil mengamankan pelaku penggelapan maupun penadahnya.
Singkat cerita, Pelapor atas nama Rosma lantas ingin mencabut laporan nya yang dibuat di Polrestabes Medan.
Pencabutan laporannya dipersulit oleh oknum Polrestabes Medan dan diduga untuk melancarkan urusan pencabutan berkas perkara diduga harus membayar biaya sebesar 6, 5 juta rupiah.
"Dia bilang 6 juta untuk Kanit, dan untuk penyidik sendiri minta 1 juta, tapi saya tidak punya, saya hanya punya 500 ribu, " ungkap ER, Senin (4/11).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dijelaskan ER, uang kutipan tersebut guna untuk meminta tanda tangan Kanit Polrestabes Medan. Cabut perkaranya sendiri sudah diajukan pada tanggal 1 Desember 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Virza belum memberikan tanggapannya terkait dugaan permintaan uang sebesar 6, 5 juta rupiah untuk memuluskan pencabutan perkara.